skip to main | skip to sidebar

Just Dream

Pages

  • Beranda

Jumat, 18 November 2011

apakah masih ada keadilan dalam hukum indonesia??


Selamat malam para pembaca setia blog saya.pada kesempatan kali ini saya ingin membuat tulisan tantang pelapisa sosial dan kesamaan dejarat.
pada garis besarnya pelapisan sosial adalah Pelapisan sosial atau di sebut juga Stratifikasi sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis(Pitirim A. Sorokin). Pelapisan sosial kenyataanya dapat di ketahui dalam masyarakat yaitu dengan munculnya kelas-kelas tinggi dan kelas kelas yang lebih rendah.pelapisan masyarakat ini muncul karena gengsi kemasyarakatan sehingga timbulah pembedaan kelas-kelas dalam masyarakat, ada kelas-kelas tinggi yatu mereka yang mempunyai kekuasaan lebih dan hak-hak istimewa di banding dengan kelas-kelas rendah. Jadi dpat kita simpulkan bahwa Pelapisan sosial adalah perbedaan tinggi dan rendahnya suatu kedudukan  seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Yang menentukan tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu biasanya disebabkan oleh macam-macam perbedaan, sepertihalnya  kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara.
Pasti kalian semua tau kan bahwa hukum di indonesia hingga saat ini masih kurang dari kata adil.walaupun dalam pancasila dalam sila ke lima di katakan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.itu menunjukan seharusnya bangsa indonesia seharusnya adil terhadap seluruh rakyat indonesia tanpa melihat harta maupun jabatannya.Namun pada nyatanya keadilan untuk rakyat kurang mampu masih jauh sekali.pada contoh kali ini saya akan ingin membandingkan antara koruptor dengan maling kampung
Pada saat ini hukuman untuk maling ayam yang merugikan pemiliknya dengan harga yag tak seberapa lebih cepat di proses dari pada koruptor yang merugian negara hingga triliyunan rupiah.dari contoh kejadian ini dapat di simpulkan bahwa di indonesia ini masih memandang harta dan jabatan.karena semakin kita tinggi jabatan dan semakin banyak yang di korupsi mereka akan bekerja sama dengan pihak lain.tidak terkecuali dengan penegak hukum di indonesia yang masih mudah di bujuk dengan rayuan harta dan tahta dan dia rela untuk menukarkan pengabdian terhadap negara dengan iming iming tersebut.ini menyebabkan kasus para koruptor sulit di proses.walaupun saat ini di indonesia sudah ada KPK itu belum cukup untuk menuntaskan korupsi di indonesia ini. Hingga saat ini masih ada kasus korupsi yang belum dapat di tuntaskan contohnya saja pada kasus bank century yang mengalirkan begitu besar dana yang konon katanya untuk mendaftarkan diri dalam pemilihan presiden oleh salah satu pihak.kita bandingkan saja dengan cepatnya pencuri ayam di proses untuk di sidangkan msalahnhya,sangat berbeda jauh dengan para korupor.

Menurut saya untuk menyelesaikan malah korupsi ini presiden dapat mengambil keputusan tegas untuk pelaku korupsi yang merugikan negara.salah satu contoh dengan di adakan pengadilan terbuka ataupun sangsi yang dapat membuatnyha malu  agar seluruh rakyat indonesia tahu bahwa dia pelaku korupsi mungkin cara ini dapat membuat jera koruptor.dan contoh lain dengan cara mengganti para mentri dengan yang ahli di bidang tersebut dan yang bertanggung jawab tinggi agar tidak menyalah gunakan jabatan yang hnya sesaat.atau jika tidak pemerintah harus membuat batas maksimal korupsi contoh saja satu juta perbulan.jika ada yg melebihinya maka di turunkan dari jabatan.mungkin itu pendapat saya yang dapat saya utarakan untuk kasus koruptor.dan mungkin untuk kasus pencurian ringan agar dapat di bicarakan secara kekluargaan.karena jika mereka mencuri juga karena ulah para koruptor yang memakan atau menggelapkan dana untuk mereka.dan kita harus mendekati dan memberi perhatian kepada si pencuri agar tidak mengulangi hal tersebut atau bahkan memberi dia pekerjaan agar dapat mencari sesuap nasi tanpa harus mencuri.
Sekian dulu yang dapat saya katakan . kurang lebihnya saya minta maaf ..
Wassalammualaikum wr.wb


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
Diposting oleh andrey di 08.07 Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Now Playing: Krispatih - Lagu Rindu.mp3

kalender


Free Blog Content

jam

zodiak

Zodiac Myspace Comments
MyNiceProfile.com
Thinking Of You Myspace Comments
MyNiceProfile.com
Miss You Myspace Comments
MyNiceProfile.com

Blog Archive

  • ►  2015 (3)
    • ►  Juni (1)
    • ►  April (2)
  • ►  2014 (4)
    • ►  Desember (1)
    • ►  November (1)
    • ►  Oktober (1)
    • ►  April (1)
  • ►  2013 (5)
    • ►  November (1)
    • ►  Mei (1)
    • ►  April (2)
    • ►  Januari (1)
  • ►  2012 (21)
    • ►  Oktober (7)
    • ►  Juli (3)
    • ►  April (4)
    • ►  Maret (4)
    • ►  Februari (1)
    • ►  Januari (2)
  • ▼  2011 (11)
    • ►  Desember (3)
    • ▼  November (5)
      • beda ya antara perkotaan dan pedesaan?
      • arti mimpi basah
      • apakah masih ada keadilan dalam hukum indonesia??
      • apa si warga negara dan negara?
      • pemuda punya peranan
    • ►  Oktober (3)

Followers

Diberdayakan oleh Blogger.

 
Copyright (c) 2010 Just Dream. Template Copy by Blogger Templates | BERITA_wongANteng |MASTER SEO |FREE BLOG TEMPLATES