Warga negara merupakan individu atau pun kelompok yang ada
di suatu negara, Penduduk adalah mereka yg telah memenuhi syarat-syarat
tertentu penduduk dibedakan menjadi :
1. penduduk warga negara
2. penduduk bukan warga negara
b. Penduduk bukan warga negara adalah mereka yg berada dalam wilayah suatu negara
1. penduduk warga negara
2. penduduk bukan warga negara
b. Penduduk bukan warga negara adalah mereka yg berada dalam wilayah suatu negara
naturalis atau pewarganegaraan
Adalah suatu proses hukum yg menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan
Di indonesia siapa-siapa yg menjadi warga negara telah disebutkan di dlm pasal 26 UUD 1945, yaitu :
1. Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.
2. Syarat-syarat mengenai warganegara ditetapkan dengan undang-undang
Dalam penjelasan umum UU. No. 62 tahun 1958, dikatakan bahwa kewarganegaraan RI. Diperoleh :
a. Karena kelahiran
b. Karena pengangkatan
c. Karena dikabulkan permohonan
d. Karena pewarganegaraan
e. Karena atau akibat dari perkawinan
f. Karena turunan ayah/ ibunya
g. Karena pernyataan
Adalah suatu proses hukum yg menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan
Di indonesia siapa-siapa yg menjadi warga negara telah disebutkan di dlm pasal 26 UUD 1945, yaitu :
1. Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.
2. Syarat-syarat mengenai warganegara ditetapkan dengan undang-undang
Dalam penjelasan umum UU. No. 62 tahun 1958, dikatakan bahwa kewarganegaraan RI. Diperoleh :
a. Karena kelahiran
b. Karena pengangkatan
c. Karena dikabulkan permohonan
d. Karena pewarganegaraan
e. Karena atau akibat dari perkawinan
f. Karena turunan ayah/ ibunya
g. Karena pernyataan
jika kita berbicara tentang warga negara pasti kita
berbicara tentang hak dan kuajiban kita selaku warga negara.banyak orang yang
menyalah gunakan haknya contohnya saja para pejabat tinggi negara kita,
contohnya saja mereka menyalahgunakan kekuasaan mereka untuk korupsi yang tentu
saja merugikan negara. Mereka melakukan korupsi dengan jumlah yang begitu
banyak . namun hukum di negara kita seakan-akan membiarkan para koruptor itu
bebas.mereka yang sangat merugikan negara hukumannya tidak seberat orang yang
maling ayam,mungkin saja karena sudah tidak ada orang jujur lagi di indonesia
ini..
Bagaimana si hukum di indonesia ini??
Dala garis besar Hukum itu adalah himpunan
peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus
tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.dan
salah satu pakar yaitu JCT.Simorangkir,beliau mendefinisikan hukum sebagai
peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam
lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran
mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan
hukuman tertentu.
Apa si ciri-ciri hukum itu?
- adanya perintah atau larangan.
Artinya jika di suatu negara tidak ada larangan atau
batasan batasan yang mengatur warga negara.maka negara itu tidak ada hukum.jika
dalam suatu negara tidak ada hukum maka terbengkalai lah negara itu
- perintah/larangan tsb harus dipatuhi setiap orang
dan hukum itu harus di patuhi oleh semua warga negara
tidak terkecuali siapa pun dia apapun jabatannya
ini lah sumber hukum yang ada di negara
kita.sumber hukum ini terdiri dari lima macam yaitu :
a. Undang-undang
b. Kebiasaan
c. Keputusan-keputusan hakim
d.Traktat
e. Pendapat sarjana Hukum
a. Undang-undang
b. Kebiasaan
c. Keputusan-keputusan hakim
d.Traktat
e. Pendapat sarjana Hukum
hukum ini di bagi dalam beberapa
bagian,berikut adalah pembagiannya :
1. menurut sumbernya
2. menurut bentuknya
3. menurut tempat berlakunya
4. menurut waktu berlakunya
5. menurut cara mempertahankannya
6. menurutu sifatnya
7. menurut wujudnya
8. menurut isinya
sedangkan Sistem hukum itu sendiri terurai menjadi 3 yaitu
1. substansi
2. menurut bentuknya
3. menurut tempat berlakunya
4. menurut waktu berlakunya
5. menurut cara mempertahankannya
6. menurutu sifatnya
7. menurut wujudnya
8. menurut isinya
sedangkan Sistem hukum itu sendiri terurai menjadi 3 yaitu
1. substansi
2. struktur
3. kultur
Jika kita sudah mengetahui hukum di suatu negara mari kita kenali apa itu
negara. Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk
mengatur hubungan mansia dalam masyarakat,tugas negara dibagi menjadi 2 bagian
:
- mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
- mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara
unsur-unsur
yang menentukan negara dan wajib ada dalam negara yaitu:
1. Harus ada wilayahnya
2. Harus ada rakyatnya
3. Harus ada pemerintanya
4. Harus ada tujuannya
5. Harus ada kedaulatanya
dalam suatu negara pasti sudah ada tujuan dari negara tersebut mungkin ini merupakan beberapa tujuan dari negara
1. Harus ada wilayahnya
2. Harus ada rakyatnya
3. Harus ada pemerintanya
4. Harus ada tujuannya
5. Harus ada kedaulatanya
dalam suatu negara pasti sudah ada tujuan dari negara tersebut mungkin ini merupakan beberapa tujuan dari negara
1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban hukum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan umum
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban hukum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan umum
Di indonesia sendiri memiliki tujuan seperti pada UUD
45 alenia 4 yaitu untuk :
1. Melindungi segenap bangsan dan seluruh tumpah darah indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia
1. Melindungi segenap bangsan dan seluruh tumpah darah indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia
maaf ya untuk pemilik blog dengan url ini http://erurily.blogspot.com/2009/11/bab-v-warga-negara-dan-negara.html karena saya mengambil materi tulisan saya dari anda,,,
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
0 komentar:
Posting Komentar