skip to main | skip to sidebar

Just Dream

Pages

  • Beranda

Jumat, 11 November 2011

apa si warga negara dan negara?

Warga negara merupakan individu atau pun kelompok yang ada di suatu negara, Penduduk adalah mereka yg telah memenuhi syarat-syarat tertentu penduduk dibedakan menjadi :
1. penduduk warga negara
2. penduduk bukan warga negara
b. Penduduk bukan warga negara adalah mereka yg berada dalam wilayah suatu negara

naturalis atau pewarganegaraan
Adalah suatu proses hukum yg menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan
Di indonesia siapa-siapa yg menjadi warga negara telah disebutkan di dlm pasal 26 UUD 1945, yaitu :
1. Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.
2. Syarat-syarat mengenai warganegara ditetapkan dengan undang-undang

Dalam penjelasan umum UU. No. 62 tahun 1958, dikatakan bahwa kewarganegaraan RI. Diperoleh :
a. Karena kelahiran
b. Karena pengangkatan
c. Karena dikabulkan permohonan
d. Karena pewarganegaraan
e. Karena atau akibat dari perkawinan
f. Karena turunan ayah/ ibunya
g. Karena pernyataan
jika kita berbicara tentang warga negara pasti kita berbicara tentang hak dan kuajiban kita selaku warga negara.banyak orang yang menyalah gunakan haknya contohnya saja para pejabat tinggi negara kita, contohnya saja mereka menyalahgunakan kekuasaan mereka untuk korupsi yang tentu saja merugikan negara. Mereka melakukan korupsi dengan jumlah yang begitu banyak . namun hukum di negara kita seakan-akan membiarkan para koruptor itu bebas.mereka yang sangat merugikan negara hukumannya tidak seberat orang yang maling ayam,mungkin saja karena sudah tidak ada orang jujur lagi di indonesia ini..
Bagaimana si hukum di indonesia ini??
Dala garis besar Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.dan salah satu pakar yaitu JCT.Simorangkir,beliau mendefinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Apa si ciri-ciri hukum itu?
  1. adanya perintah atau larangan.
Artinya jika di suatu negara tidak ada larangan atau batasan batasan yang mengatur warga negara.maka negara itu tidak ada hukum.jika dalam suatu negara tidak ada hukum maka terbengkalai lah negara itu
  1. perintah/larangan tsb harus dipatuhi setiap orang
dan hukum itu harus di patuhi oleh semua warga negara tidak terkecuali siapa pun dia apapun jabatannya
ini lah sumber hukum yang ada di negara kita.sumber hukum ini terdiri dari lima macam yaitu :
a. Undang-undang
b. Kebiasaan
c. Keputusan-keputusan hakim
d.Traktat
e. Pendapat sarjana Hukum
hukum ini di bagi dalam beberapa bagian,berikut adalah pembagiannya :
1. menurut sumbernya
2. menurut bentuknya
3. menurut tempat berlakunya
4. menurut waktu berlakunya
5. menurut cara mempertahankannya
6. menurutu sifatnya
7. menurut wujudnya
8. menurut isinya
sedangkan Sistem hukum itu sendiri terurai menjadi 3 yaitu
1. substansi
2. struktur
 3. kultur
Jika kita sudah mengetahui hukum di suatu negara mari kita kenali apa itu negara. Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat,tugas negara dibagi menjadi 2 bagian :
  1. mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
  2. mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara
unsur-unsur yang menentukan negara dan wajib ada dalam negara yaitu:
1. Harus ada wilayahnya
2. Harus ada rakyatnya
3. Harus ada pemerintanya
4. Harus ada tujuannya
5. Harus ada kedaulatanya
dalam suatu negara pasti sudah ada tujuan dari negara tersebut mungkin ini merupakan beberapa tujuan dari negara
1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban hukum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan umum
Di indonesia sendiri memiliki tujuan seperti pada UUD 45 alenia 4 yaitu untuk :
1. Melindungi segenap bangsan dan seluruh tumpah darah indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia





maaf ya untuk pemilik blog dengan url ini  http://erurily.blogspot.com/2009/11/bab-v-warga-negara-dan-negara.html karena saya mengambil materi tulisan saya dari anda,,,


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
Diposting oleh andrey di 08.35 Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Now Playing: Krispatih - Lagu Rindu.mp3

kalender


Free Blog Content

jam

zodiak

Zodiac Myspace Comments
MyNiceProfile.com
Thinking Of You Myspace Comments
MyNiceProfile.com
Miss You Myspace Comments
MyNiceProfile.com

Blog Archive

  • ►  2015 (3)
    • ►  Juni (1)
    • ►  April (2)
  • ►  2014 (4)
    • ►  Desember (1)
    • ►  November (1)
    • ►  Oktober (1)
    • ►  April (1)
  • ►  2013 (5)
    • ►  November (1)
    • ►  Mei (1)
    • ►  April (2)
    • ►  Januari (1)
  • ►  2012 (21)
    • ►  Oktober (7)
    • ►  Juli (3)
    • ►  April (4)
    • ►  Maret (4)
    • ►  Februari (1)
    • ►  Januari (2)
  • ▼  2011 (11)
    • ►  Desember (3)
    • ▼  November (5)
      • beda ya antara perkotaan dan pedesaan?
      • arti mimpi basah
      • apakah masih ada keadilan dalam hukum indonesia??
      • apa si warga negara dan negara?
      • pemuda punya peranan
    • ►  Oktober (3)

Followers

Diberdayakan oleh Blogger.

 
Copyright (c) 2010 Just Dream. Template Copy by Blogger Templates | BERITA_wongANteng |MASTER SEO |FREE BLOG TEMPLATES